Rabu, 18 Mei 2011

Ijin PIRT

Hasil copas dari : http://rinrinjamrianti.multiply.com/journal/item/231/Ijin_PIRT

SERTIFIKAT PIRT

IJIN, adalah sesuatu yang terasa rumit, tapi serumit apapun, karena kita di negara hukum, maka untuk keamanan kelangsungan usaha kita, sebaiknya semua ijin dibuat. Tentu dengan bertahap, sesuai kemampuan yang ada.

Ijin yang cukup penting, untuk industri rumah tangga di bidang pangan adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang kita produksi memenuhi standar keamanan makanan.

Pendaftaran PIRT bisa menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya masing-masing di daerahnya.

Persyaratan yang diperlukan sebaiknya ditanyakan pada Dinas terkait, sebagai gambaran di bawah ini syarat-syarat yang biasanya diminta :

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, kita akan diikutkan pada program penyuluhan, tentang Cara Pengolahan Makanan yang Baik (CPMB). Penyuluhan biasanya bersifat kolektif, yaitu menunggu peserta berjumlah sekitar 20 orang.

Satu lagi tahapan yang akan dilalui adalah peninjauan lapang, yaitu pihak Dinas Kesehatan akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat kita produksi.
Setelah tahapan diatas, maka akan terbit 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar