Kamis, 29 April 2010

Vacation to Cape Lesung

Vacation to Cape Lesung

Indonesia is a country famous for its natural beauty. But unfortunately not been widely explored the potential of natural beauty, and introduced, both for domestic and foreign tourists. Because Indonesia is an archipelagic country surrounded by sea and the ocean so there are lots of places for marine tourism.


One of nautical tourism is not yet known to many people of Cape Coast Lesung. Cape Coast was not as popular as Lesung or Anyer Beach Carita Beach, though still in one province. However, Cape Coast Lesung no less beautiful and exotic of the two beaches. Natural beauty and the beauty of the beautiful sea in which seawater is very clear, cause we can see the fish swim through coral-reefs. What a beautiful tourist spot is not it?

There are several possible causes of tourists who visit there are still few, such as lack of promotion, so not many people know, it is also a road or a lack of adequate transportation and lodging facilities are still expensive.

To visit the Cape Lesung, there are two alternative roads that could use from Jakarta, is done through the Jakarta-Merak toll then exit at the toll the East Serang Serang then go to the city of Cape Lesung onwards. The second alternative is to pass through the Jakarta-Merak toll exit Cilegon Anyer and combed in the direction of Labuan and then proceed to Tanjung Lesung. Distance from Jakarta, approximately 4 hours. Cape Lesung itself is located on the west coast area of the Sunda Strait, precisely in Desa Tanjung Jaya, Pandeglang - Banten.

As for why the beach is called Cape Coast Lesung, because its shape is like a dimple, which is the traditional tool for pounding rice. While Cape is a land that jutted into the sea.

When the last school holidays, our family and their husband's work friends on vacation in Cape Coast Lesung. There we stayed at one resort that is available.

We arrived at Cape Coast Lesung we can enjoy the beautiful blue sea and palm tree scene waving, taking a walk on the white sand and occasionally enjoy a light breeze blowing breeze. This is because the coast of Cape dimples are not directly overlooking the sea off so that the wave is not too large and relatively safe to play jetsky, snorkeling, boating or fishing.

Besides enjoying the ocean view, we can also use the facilities provided by the inn, such as: Banana Boat, Jet Ski, snorkeling, or cycling around the coast. Available for children: playground, swimming pool, sand play and an indoor playground. If we like exercising at the beach, where we can play volleyball, futsal or badminton.

In the morning we can enjoy the sunrise and took the children playing or cycling around the beach sand.
At noon when the sun rays shine, we can still enjoy the beach while sitting in a chair near the beach protected by a shade tree. Shade trees can create a cool and we can breathe fresh air so we do not feel the heat.

If we want to know the lives of residents in the vicinity of Cape Lesung, while enjoying the beauty, so we can stroll the clean beach combing. As I felt every step dihamparan white sand. We walked along the beach, we can also visit the tourist villages around the coast and see the lives of fishermen. It was an event that is rarely seen in urban areas.

Tourists who want to enjoy the natural wealth of biodiversity and underwater charm, can rent diving equipment. When diving, tourists will be amazed at the beautiful coral reefs, jellyfish colorful, fish-fish that swim with a variety of sizes and the snails with a variety of unique shells.

For tourists who learned how to graft the coral reefs, conservation can visit the location in the middle of the sea. Something very interesting and not every time we can do.

When your thirst arrived after the activity, we can taste the coconut ice, or enjoy a grilled fish that we catch fish premises itself.

Cape Region Lesung also famous for its food “ otak-otak”, “otak-otak” food is very delicious when combined with chili sauce, makes us so addicted to, let alone eaten when we were relaxing while enjoying the ocean view and sunset in the evening..


In the evening, at dinner, we can enjoy the sound of waves that accompanied the music. Can momentarily forget the fatigue of the routine activities of everyday life, quite interesting is not it?

Menuju Generasi Muda yang Sehat Bebas Tembakau

Lebih baik mencegah daripada mengobati, slogan ini sangat pas jika dihubungkan dengan dampak tembakau bagi kesehatan. Tembakau merupakan bahan pokok untuk membuat rokok. Tanaman tembakau (tobacco) adalah sejenis tanaman herbal. Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah). Tembakau mengandung 2000 unsur kimiawi dan sepuluh diantaranya mengandung zat yang berbahaya yaitu : Nikotin,tar karbon monoksida, benzopyrene, hidrogen sianida, N-Nitrosonor nikotin, dimethyl nitrosame, phenol,acrolein dan catechol.

Sedangkan asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas dan partikel. Didapatkan lebih dari 4.000 zat kimia yang terdapat dalam asap rokok. Sedikitnya 250 zat berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker terkandung dalam sebatang rokok. Komponen gas dan partikel itu diantaranya mengandung zat beracun antara lain sebagai berikut : Nikotin, tar, karbon monoksida, kadmium,akrolein, amoniak,hidrogen sianida, asam format, nitrous oxid, formaldehid, fenol, asetol,hidrogen sulfida, piridin,metil klorida dan metanol.

Namun yang terbanyak adalah kandungan : Nikotin, tar dan karbon monoksida.
Nikotin Selain dapat menyebabkan ketagihan merokok, nikotin juga menyebabkan perangsangan terhadap hormon kathekolamin (adrenalin) yang bersifat memacu jantung dan tekanan darah. Jantung tidak diberikan kesempatan istirahat dan tekanan darah akan semakin meninggi, berakibat timbulnya hipertensi. Selain itu nikotin juga merangsang dinding pipa bronkial. Makin lama rangsangan ini makin meningkat dan tubuh akan membuat lebih banyak lendir untuk mencoba menenangkan pipa-pipa bronkial, sehingga
menimbulkan bronkitis dan emfisema.

Tar merupakan suatu zat karsinogen yang dapat menimbulkan kanker pada jalan nafas dan paru-paru
Karbon monoksida dapat menyebabkan desaturasi hemoglobin, menurunkan langsung persediaan oksigen untuk jaringan seluruh tubuh termasuk miokard. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah/penyempitan). Penyempitan pembuluh darah akan terjadi dimana-mana. Di otak, di jantung, di paru, di ginjal, di kaki, di saluran peranakan, di ari-ari pada wanita hamil.
Dengan begitu banyaknya kerugian akibat merokok maka sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan dampak tembakau. Apalagi baru-baru ini Indonesia sempat dikejutkan dengan kejadian anak usia empat tahun yang sudah menjadi perokok. Karenanya harus ada upaya yang sistematik dan terus-menerus untuk memperbaiki keadaan akibat dampak yang diakibatkan oleh tembakau khususnya rokok.
Namun karena masih adanya pro dan kontra jika dikeluarkannya peraturan pemerintah maka seakan pemerintah tidak cepat tanggap atas banyaknya dampak yang diakibatkan oleh tembakau terutama sekali produk rokok. Sudah saatnya masyarakat Indonesia mendorong DPR untuk segera mengesahkan Undang-undang mengenai pengendalian dampak tembakau. Sebenarnya PP nomor 81/1999 yang diperbarui menjadi PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, namun karena belum ada penegakan hukum, sehingga belum memiliki kekuatan yang mengikat. Pemerintah juga diharapkan untuk dapat meminimalkan dampak penggunaan tembakau dengan berusaha mengeluarkan regulasi yang tepat yang juga mengatur soal batasan umur untuk merokok, serta melakukan kampanye anti-rokok bagi semua kalangan, utamanya anak sekolah

Rokok bukan hanya berdampak negatif terhadap kesehatan, namun juga berdampak pada faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Karenanya kita harus mendukung upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok. Dengan adanya kenaikan cukai rokok diharapkan dapat menghambat perokok, khususnya genarasi muda yang merokok dikarenakan harga yang mahal. Selain itu diharapkan juga agar orang miskin yang perokok dapat mengalihkan uangnya untuk membeli hal lain yang berguna bagi keluarganya. Konsumen rokok paling besar adalah masyarakat miskin .Padahal uang untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk membeli makanan bergizi bagi anak atau untuk biaya sekolah.

Akibat merokok bukan hanya berakibat buruk bagi kesehatan perokok sendiri tapi juga berakibat tidak langsung bagi orang lain yang tidak merokok, atau biasa di sebut perokok pasif. Sebab perokok pasif biasanya menghirup asap yang berasal dari pembakaran rokok dan juga asap yang dikeluarkan oleh seorang perokok aktif yang mengakibatkan perokok pasif tanpa disadari telah membuat seseorang menjadi perokok. Biasanya perokok pasif ini berada di rumah, angkutan umum, cafe dan tempat-tempat umum lainnya.

Dengan adanya penetapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan akan memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan yang dikarenakan lingkungan tercemar asap rokok. Dengan demikian penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di berbagai tatanan, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, arena bermain/ kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat proses belajar mengajar. Adanya Kawasan Tanpa Rokok ini hanya akan tercapai melalui komitmen yang tinggi dan kerja keras berbagai pihak. Selain itu berdasarkan pengalaman dari beberapa negara yang telah melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok didapatkan bahwa implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini bisa terlaksana dengan baik karena diikuti dengan penegakan hukum yang ketat. Sehingga masyarakat maupun para pebisnis akan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Adapun tujuan dari Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk menurunkan angka perokok dan angka kematian perokok, tapi juga ada bebarapa tujuan lain seperti : Mencegah perokok pemula, memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bukan perokok, mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari penyalgunaaan NAPZA(Narkotika, Psikotoprika dan Zat Aditif).

Pemasaran rokok di Indonesia merupakan pemasaran yang cukup gencar sehingga diperlukan peringatan kesehatan dibungkus dan iklan rokok yang efektif untuk membuat orang berpikir tentang kerugian merokok. Karena begitu gencarnya iklan dan promosi rokok yang semakin kreatif dan memikat untuk mengajak masyarakat memulai merokok,banyak dari kalangan pemerhati anak yang meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau. Dengan adanya peraturan ini maka dengan sendirinya akan melarang iklan rokok dalam bentuk apapun.

Banyak acara-acara yang disponsori oleh produk rokok seperti acara musik, pertandingan olahraga, seminar secara cuma-cuma yang seringkali dibarengi dengan pembagian contoh rokok secara gratis yang menyebabkan kalangan remaja umumnya menjadi kecanduan akibat dari mencoba rokok secara gratis. Oleh karena itu anak harus dilindungi dengan dikeluarkannnya Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau juga harus memperketat iklan, pemasaran, kemasan , promosi, konsumen dan penjualannya yang disah kan oleh negara, agar ada perlindungan kepada kelompok yang rentan terhadap jeratan adiksi nikotin.

Merokok dapat mengakibatkan lahirnya generasi yang lemah, tidak berkulitas dan tidak produktif sehingga akan menjadi beban bagi keluarga, lingkungan , masyarakat dan negara. Karena setiap negara dimana pun pasti membutuhkan generasi yang sehat dan berkualitas, maka untuk melahirkan genarsi muda yang sehat dan berkualitas tersebut diperlukan campur tangan pemerintah secara serius untuk melindungi warga negaranya terutama generasi mudanya dari berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dengan melindungi mereka dari dampak tembakau khususnya rokok.

Senin, 05 April 2010

Pengendalian Rokok Berdampak pada Peningkatan Kesehatan Generasi Muda

Sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung merasa sungkan untuk menegur orang yang berbuat salah, padahal apa yang dilakukannya merupakan suatu kesalahan dan bisa membahayakan atau merugikan banyak orang. Contoh yang biasa kita alami sehari-hari adalah seperti : menegur supir angkutan umum yang mengendarai secara ugal-ugalan,menegur orang merokok di tempat umum, menegur orang yang menyalip antrian dan lain-lain. Budaya sungkan untuk menegur atau sepertinya membolehkan bisa jadi menyebabkan atau menjadi salah satu sebab orang yang salah tidak mengetahui kesalahannya

Gambaran keadaan tersebut seharusnya mulai diperbaiki,demikian pula halnya dengan masih kurangnya kesadaran perokok yang masih semaunya merokok di tempat umum, sudah saatnya kita menyadarkan mereka para perokok

Bahan baku utama rokok adalah tembakau, dimana tembakau mengandung kurang lebih 2000 unsur kimiawi dan sepuluh diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Yaitu : Tar (belangkin), karbon monoksida,nikotin, hidrogen sianida,dimethyl nitrosamine, catechol,acrolein,N-Nitrosonor nikotin,phenol, dan benzopyrene.

Selain dari bahan yang terkandung dalam tembakau berbahaya bagi kesehatan, asap yang dikeluarkan oleh rokok pun ternyata mengandung lebih dari 4000 zat kimia, sedikitnya terdapat 250 zat berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat(acetone), pencuci lantai(ammonia), pembasmi seranggga/ngengat(naphthalene), DDT, arsenic dan hidrogen sianida. Dan yang terbanyak adalah kandungan nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik,yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker,penyakit jantung,impotensi,penyakit darah tinggi, emfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan. Karbon monoksida sangat berbahaya bagi fungsi jantung, terutama yang menderita jantung koroner.

Melihat begitu banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan. Di beberapa negara telah diberlakukan ketentuan pembatasan kadar tar, nikotin dan karbon monoksida. Bahkan bebarapa negara telah mengatur pembatasan merokok dengan dikeluarkannya undang-undang.

Karena budaya dan lingkungan Indonesia yang serba boleh atau permisif maka harus segera diberlakukan peraturan yang tegas dan mengikat.Sikap masyarakat Indonesia yang cenderung acuh dan kurang taat hukum, maka alangkah lebih baik jika peraturan yang akan diundang-undangkan harus disosialisasikann terlebih dulu. Tidak mudah memang bagi pemerintah jika tiba-tiba harus mengeluarkan peraturan, karenanya pemerintah pun harus melakukan kajian terlebih dahulu. Seperti halnya bagaimana nasib buruh tembakau jika mereka kehilangan mata pencaharian . Maka sebelumnya para buruh tembakau itu bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat. Namun bukan berarti karena adanya efek yang merugikan bagi mata pencaharian masyarakat atau masalah ketenagakerjaan, kemudian menjadi tidak kunjung diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang pengendalian dampak tembakau. Karena undang-undang pengendalian dampak tembakau ini sudah sangat mendesak.

Menurut komisi IX DPR, sebenarnya Rancangan Undang-undang(RUU) Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan, sebenarnya merupakan upaya preventif untuk mengurangi dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan. Karena penggunaan tembakau dapat memicu timbulnya berbagai penyakit yang mengakibatkan kematian termasuk penyakit paru kronik, emfisema, kanker paru, jantung koroner, gangguan kesuburan dan impotensi.

Di Indonesia penggunaan tembakau telah menyebabkan lebih dari lima juta kasus kesakitan dan 400 ribu kematian setiap tahun. Dari hasil survei kesehatan nasional menunjukkan, kalangan rumah tangga miskin justru membelanjakan lebih banyak untuk keperluan belanja tembakau dibandingkan untuk keperluan pendidikan dan kesehatan. Fenomena inilah yang mengakibatkan merebaknya gizi buruk bagi balita dari keluarga miskin.

Oleh karena banyaknya dampak negatif dari tembakau dan rokok maka selain perlunya dikeluarkan Undang-undang yang mengatur tentang pengendalian tembakau, juga yang tak kalah pentingnya adalah perlunya peningkatan cukai dan harga rokok.

Kenaikan harga rokok dan peningkatan cukai akan meningkatakan pendapatan pemerintah,membuat mereka yang mulai mencoba merokok membatalkan niatnya, mereka yang sudah merokok akan berkurang atau berhenti karena tidak mampu untuk membeli lagi sehingga dapat melindungi keluarga miskin dan anak-anak disebabkan harga yang tidak terjangkau. Dengan kata lain peningkatan cukai Rokok menyebabkan : penerimaaan negara dari cukai tembakau bertambah, jumlah perokok akan menurun yang berakibat menurunnya angka kematian yang berkaitan dengan rokok.

Sebagai upaya menangulangi bahaya akibat merokok serta agar pelaksanaannya dapat lebih menyeluruh, efektif dan efisien maka diperlukan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Adanya peraturan daerah tentang kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok ini merupakan upaya perlindungan terhadap resiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, melindungi perokok pasif, menekan perokok pemula dan mebudayakan hidup sehat.

Adapun penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di berbagai tatanan, yaitu tempat umum, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok hanya akan tercapai melalui komitmen yang tinggi dan kerja keras berbagai pihak. Dalam melaksanakan Undang-undang Kawasan Tanpa Rokok semua pengelola bisnis atau tempat kerja harus mempunyai peraturan tertulis setempat tentang larangan merokok, memasang tanda larangan merokok, serta larangan menyediakan asbak rokok. Upaya menetapkan Undang- undang Kawasan Tanpa

Rokok ini harus disertai dengan penegakan hukum yang ketat sehingga dapat menyebabkan tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku bisnis cukup tinggi.

Baru-baru ini Indonesia cukup dikejutkan dengan berita tentang seorang anak berusia empat tahun yang sudah merokok seperti orang dewasa. Kemungkinan hal ini disinyalir karena iklan rokok yang berlebihan, oleh karena itu diperlukan pengawasan ketat terhadap iklan-iklan rokok. Salah satunya dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Sangatlah penting adanya penetapanRancangan Undang-Undang (RUU) ini menjadi Undang-Undang dan harus disegerakan karena terkait generasi penerus bangsa. Adanya pengaturan tentang batasan usiapun diperlukan. Dengan tidak ada batasan usia untuk mengkonsumsi rokok. Menjadi penyebab anak-anak dan remaja bebas menghisap rokok. karena itulah dibutuhkan regulasi yang mengatur soal batasan usia merokok.

Produk rokok, mungkin hanya satu-satunya produk yang mencantumkan pemberitahuan atau iklan yang justru menyebabkan orang untuk berpikir tentang kerugian merokok, seperti : Merokok dapat menimbulkan kanker, serangan jantung, impotensi dan berbaha abagi janin.

Namun mengapa semakin banyak orang yang menjadi perokok, bukan hanya orang dewasa, bahkan sudah merambah pada remaja dan anak-anak. Menurut beberapa penelitian, sejumlah remaja dan anak-anak yang merokok diketahui berasal dari iklan, selain dipengaruhi juga oleh teman-temannya.

Pemasaran rokok di Indonesia merupakan salah satu pemasaran produk yang paling gencar menyelusup ke segenap wilayah dengan segala tingkatan, baik miskin atau kaya, tua maupun muda, kalangan berpendidikan tinggi ataupun berpendidikan rendah. Sudah menjadi hal yang lumrah manakala produsen rokok menjadi sponsor musik. Sehingga masyarakat dan remaja khususnya dapat menyaksikan pertunjukan musik secara cuma-cuma. Bahkan sebagian remaja dan anak-anak ada yang memperoleh rokok dari acara-acara musik yang diperoleh dengan pembagian contoh gratis, dari sponsor peruhaaan rokok. Seperti diketahui bahwa merokok itu dapat menyebabkan pengunanya menjadi kecanduan dengan demikian umumnya jika sudah pernah mencoba maka pengunanya akan terus menikmati rokok. Anak-anak sebagai masa depan bangsa harus dilindungi. Karenanya RUU(Rancangan Undang-undang) tentang Pengendalian Tembakau juga harus memperketat iklan, pemasaran, kemasan , promosi, konsumen dan penjualannya yang disah kan oleh negara., agar ada perlindungan kepada kelompok yang rentan terhadap jeratan adiksi nikotin. Aturan yang lebih spesifik untuk melarang anak-anak merokok dan membeli rokok serta sanksi bagi pihak penjual atau pemberi rokok pada anak harus di atur dalam undang-undang. Dengan demikian pada gilirannnya akan menyelamatkan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap negara dimana pun pasti membutuhkan generasi yang sehat dan berkualitas, maka untuk melahirkan genarsi muda yang sehat dan berkualitas tersebut diperlukan campur tangan pemerintah secara serius untuk melindungi warga negaranya terutama generasi mudanya dari berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dengan melindungi mereka dari bahaya merokok.



.




Diikutkan dalam : Lomba Karya Tulis Anti Rokok Adhyatma Award 2010