Senin, 05 April 2010

Pengendalian Rokok Berdampak pada Peningkatan Kesehatan Generasi Muda

Sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung merasa sungkan untuk menegur orang yang berbuat salah, padahal apa yang dilakukannya merupakan suatu kesalahan dan bisa membahayakan atau merugikan banyak orang. Contoh yang biasa kita alami sehari-hari adalah seperti : menegur supir angkutan umum yang mengendarai secara ugal-ugalan,menegur orang merokok di tempat umum, menegur orang yang menyalip antrian dan lain-lain. Budaya sungkan untuk menegur atau sepertinya membolehkan bisa jadi menyebabkan atau menjadi salah satu sebab orang yang salah tidak mengetahui kesalahannya

Gambaran keadaan tersebut seharusnya mulai diperbaiki,demikian pula halnya dengan masih kurangnya kesadaran perokok yang masih semaunya merokok di tempat umum, sudah saatnya kita menyadarkan mereka para perokok

Bahan baku utama rokok adalah tembakau, dimana tembakau mengandung kurang lebih 2000 unsur kimiawi dan sepuluh diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Yaitu : Tar (belangkin), karbon monoksida,nikotin, hidrogen sianida,dimethyl nitrosamine, catechol,acrolein,N-Nitrosonor nikotin,phenol, dan benzopyrene.

Selain dari bahan yang terkandung dalam tembakau berbahaya bagi kesehatan, asap yang dikeluarkan oleh rokok pun ternyata mengandung lebih dari 4000 zat kimia, sedikitnya terdapat 250 zat berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat(acetone), pencuci lantai(ammonia), pembasmi seranggga/ngengat(naphthalene), DDT, arsenic dan hidrogen sianida. Dan yang terbanyak adalah kandungan nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik,yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit antara lain kanker,penyakit jantung,impotensi,penyakit darah tinggi, emfisema, bronchitis kronik dan gangguan kehamilan. Karbon monoksida sangat berbahaya bagi fungsi jantung, terutama yang menderita jantung koroner.

Melihat begitu banyaknya bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, sudah saatnya pemerintah mengambil tindakan. Di beberapa negara telah diberlakukan ketentuan pembatasan kadar tar, nikotin dan karbon monoksida. Bahkan bebarapa negara telah mengatur pembatasan merokok dengan dikeluarkannya undang-undang.

Karena budaya dan lingkungan Indonesia yang serba boleh atau permisif maka harus segera diberlakukan peraturan yang tegas dan mengikat.Sikap masyarakat Indonesia yang cenderung acuh dan kurang taat hukum, maka alangkah lebih baik jika peraturan yang akan diundang-undangkan harus disosialisasikann terlebih dulu. Tidak mudah memang bagi pemerintah jika tiba-tiba harus mengeluarkan peraturan, karenanya pemerintah pun harus melakukan kajian terlebih dahulu. Seperti halnya bagaimana nasib buruh tembakau jika mereka kehilangan mata pencaharian . Maka sebelumnya para buruh tembakau itu bisa diajarkan untuk beralih menanam tanaman lain yang lebih bermanfaat. Namun bukan berarti karena adanya efek yang merugikan bagi mata pencaharian masyarakat atau masalah ketenagakerjaan, kemudian menjadi tidak kunjung diberlakukannya Undang-undang yang mengatur tentang pengendalian dampak tembakau. Karena undang-undang pengendalian dampak tembakau ini sudah sangat mendesak.

Menurut komisi IX DPR, sebenarnya Rancangan Undang-undang(RUU) Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. Undang-Undang Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan, sebenarnya merupakan upaya preventif untuk mengurangi dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan. Karena penggunaan tembakau dapat memicu timbulnya berbagai penyakit yang mengakibatkan kematian termasuk penyakit paru kronik, emfisema, kanker paru, jantung koroner, gangguan kesuburan dan impotensi.

Di Indonesia penggunaan tembakau telah menyebabkan lebih dari lima juta kasus kesakitan dan 400 ribu kematian setiap tahun. Dari hasil survei kesehatan nasional menunjukkan, kalangan rumah tangga miskin justru membelanjakan lebih banyak untuk keperluan belanja tembakau dibandingkan untuk keperluan pendidikan dan kesehatan. Fenomena inilah yang mengakibatkan merebaknya gizi buruk bagi balita dari keluarga miskin.

Oleh karena banyaknya dampak negatif dari tembakau dan rokok maka selain perlunya dikeluarkan Undang-undang yang mengatur tentang pengendalian tembakau, juga yang tak kalah pentingnya adalah perlunya peningkatan cukai dan harga rokok.

Kenaikan harga rokok dan peningkatan cukai akan meningkatakan pendapatan pemerintah,membuat mereka yang mulai mencoba merokok membatalkan niatnya, mereka yang sudah merokok akan berkurang atau berhenti karena tidak mampu untuk membeli lagi sehingga dapat melindungi keluarga miskin dan anak-anak disebabkan harga yang tidak terjangkau. Dengan kata lain peningkatan cukai Rokok menyebabkan : penerimaaan negara dari cukai tembakau bertambah, jumlah perokok akan menurun yang berakibat menurunnya angka kematian yang berkaitan dengan rokok.

Sebagai upaya menangulangi bahaya akibat merokok serta agar pelaksanaannya dapat lebih menyeluruh, efektif dan efisien maka diperlukan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Adanya peraturan daerah tentang kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok ini merupakan upaya perlindungan terhadap resiko gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, melindungi perokok pasif, menekan perokok pemula dan mebudayakan hidup sehat.

Adapun penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di berbagai tatanan, yaitu tempat umum, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak-anak, tempat proses belajar mengajar dan tempat pelayanan kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok hanya akan tercapai melalui komitmen yang tinggi dan kerja keras berbagai pihak. Dalam melaksanakan Undang-undang Kawasan Tanpa Rokok semua pengelola bisnis atau tempat kerja harus mempunyai peraturan tertulis setempat tentang larangan merokok, memasang tanda larangan merokok, serta larangan menyediakan asbak rokok. Upaya menetapkan Undang- undang Kawasan Tanpa

Rokok ini harus disertai dengan penegakan hukum yang ketat sehingga dapat menyebabkan tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku bisnis cukup tinggi.

Baru-baru ini Indonesia cukup dikejutkan dengan berita tentang seorang anak berusia empat tahun yang sudah merokok seperti orang dewasa. Kemungkinan hal ini disinyalir karena iklan rokok yang berlebihan, oleh karena itu diperlukan pengawasan ketat terhadap iklan-iklan rokok. Salah satunya dengan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan.

Sangatlah penting adanya penetapanRancangan Undang-Undang (RUU) ini menjadi Undang-Undang dan harus disegerakan karena terkait generasi penerus bangsa. Adanya pengaturan tentang batasan usiapun diperlukan. Dengan tidak ada batasan usia untuk mengkonsumsi rokok. Menjadi penyebab anak-anak dan remaja bebas menghisap rokok. karena itulah dibutuhkan regulasi yang mengatur soal batasan usia merokok.

Produk rokok, mungkin hanya satu-satunya produk yang mencantumkan pemberitahuan atau iklan yang justru menyebabkan orang untuk berpikir tentang kerugian merokok, seperti : Merokok dapat menimbulkan kanker, serangan jantung, impotensi dan berbaha abagi janin.

Namun mengapa semakin banyak orang yang menjadi perokok, bukan hanya orang dewasa, bahkan sudah merambah pada remaja dan anak-anak. Menurut beberapa penelitian, sejumlah remaja dan anak-anak yang merokok diketahui berasal dari iklan, selain dipengaruhi juga oleh teman-temannya.

Pemasaran rokok di Indonesia merupakan salah satu pemasaran produk yang paling gencar menyelusup ke segenap wilayah dengan segala tingkatan, baik miskin atau kaya, tua maupun muda, kalangan berpendidikan tinggi ataupun berpendidikan rendah. Sudah menjadi hal yang lumrah manakala produsen rokok menjadi sponsor musik. Sehingga masyarakat dan remaja khususnya dapat menyaksikan pertunjukan musik secara cuma-cuma. Bahkan sebagian remaja dan anak-anak ada yang memperoleh rokok dari acara-acara musik yang diperoleh dengan pembagian contoh gratis, dari sponsor peruhaaan rokok. Seperti diketahui bahwa merokok itu dapat menyebabkan pengunanya menjadi kecanduan dengan demikian umumnya jika sudah pernah mencoba maka pengunanya akan terus menikmati rokok. Anak-anak sebagai masa depan bangsa harus dilindungi. Karenanya RUU(Rancangan Undang-undang) tentang Pengendalian Tembakau juga harus memperketat iklan, pemasaran, kemasan , promosi, konsumen dan penjualannya yang disah kan oleh negara., agar ada perlindungan kepada kelompok yang rentan terhadap jeratan adiksi nikotin. Aturan yang lebih spesifik untuk melarang anak-anak merokok dan membeli rokok serta sanksi bagi pihak penjual atau pemberi rokok pada anak harus di atur dalam undang-undang. Dengan demikian pada gilirannnya akan menyelamatkan masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap negara dimana pun pasti membutuhkan generasi yang sehat dan berkualitas, maka untuk melahirkan genarsi muda yang sehat dan berkualitas tersebut diperlukan campur tangan pemerintah secara serius untuk melindungi warga negaranya terutama generasi mudanya dari berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dengan melindungi mereka dari bahaya merokok.



.




Diikutkan dalam : Lomba Karya Tulis Anti Rokok Adhyatma Award 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar