Kamis, 29 April 2010

Menuju Generasi Muda yang Sehat Bebas Tembakau

Lebih baik mencegah daripada mengobati, slogan ini sangat pas jika dihubungkan dengan dampak tembakau bagi kesehatan. Tembakau merupakan bahan pokok untuk membuat rokok. Tanaman tembakau (tobacco) adalah sejenis tanaman herbal. Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah). Tembakau mengandung 2000 unsur kimiawi dan sepuluh diantaranya mengandung zat yang berbahaya yaitu : Nikotin,tar karbon monoksida, benzopyrene, hidrogen sianida, N-Nitrosonor nikotin, dimethyl nitrosame, phenol,acrolein dan catechol.

Sedangkan asap rokok yang dihirup seorang perokok mengandung komponen gas dan partikel. Didapatkan lebih dari 4.000 zat kimia yang terdapat dalam asap rokok. Sedikitnya 250 zat berbahaya dan 50 diantaranya menyebabkan kanker terkandung dalam sebatang rokok. Komponen gas dan partikel itu diantaranya mengandung zat beracun antara lain sebagai berikut : Nikotin, tar, karbon monoksida, kadmium,akrolein, amoniak,hidrogen sianida, asam format, nitrous oxid, formaldehid, fenol, asetol,hidrogen sulfida, piridin,metil klorida dan metanol.

Namun yang terbanyak adalah kandungan : Nikotin, tar dan karbon monoksida.
Nikotin Selain dapat menyebabkan ketagihan merokok, nikotin juga menyebabkan perangsangan terhadap hormon kathekolamin (adrenalin) yang bersifat memacu jantung dan tekanan darah. Jantung tidak diberikan kesempatan istirahat dan tekanan darah akan semakin meninggi, berakibat timbulnya hipertensi. Selain itu nikotin juga merangsang dinding pipa bronkial. Makin lama rangsangan ini makin meningkat dan tubuh akan membuat lebih banyak lendir untuk mencoba menenangkan pipa-pipa bronkial, sehingga
menimbulkan bronkitis dan emfisema.

Tar merupakan suatu zat karsinogen yang dapat menimbulkan kanker pada jalan nafas dan paru-paru
Karbon monoksida dapat menyebabkan desaturasi hemoglobin, menurunkan langsung persediaan oksigen untuk jaringan seluruh tubuh termasuk miokard. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah/penyempitan). Penyempitan pembuluh darah akan terjadi dimana-mana. Di otak, di jantung, di paru, di ginjal, di kaki, di saluran peranakan, di ari-ari pada wanita hamil.
Dengan begitu banyaknya kerugian akibat merokok maka sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengendalikan dampak tembakau. Apalagi baru-baru ini Indonesia sempat dikejutkan dengan kejadian anak usia empat tahun yang sudah menjadi perokok. Karenanya harus ada upaya yang sistematik dan terus-menerus untuk memperbaiki keadaan akibat dampak yang diakibatkan oleh tembakau khususnya rokok.
Namun karena masih adanya pro dan kontra jika dikeluarkannya peraturan pemerintah maka seakan pemerintah tidak cepat tanggap atas banyaknya dampak yang diakibatkan oleh tembakau terutama sekali produk rokok. Sudah saatnya masyarakat Indonesia mendorong DPR untuk segera mengesahkan Undang-undang mengenai pengendalian dampak tembakau. Sebenarnya PP nomor 81/1999 yang diperbarui menjadi PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, namun karena belum ada penegakan hukum, sehingga belum memiliki kekuatan yang mengikat. Pemerintah juga diharapkan untuk dapat meminimalkan dampak penggunaan tembakau dengan berusaha mengeluarkan regulasi yang tepat yang juga mengatur soal batasan umur untuk merokok, serta melakukan kampanye anti-rokok bagi semua kalangan, utamanya anak sekolah

Rokok bukan hanya berdampak negatif terhadap kesehatan, namun juga berdampak pada faktor sosial dan ekonomi masyarakat. Karenanya kita harus mendukung upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok. Dengan adanya kenaikan cukai rokok diharapkan dapat menghambat perokok, khususnya genarasi muda yang merokok dikarenakan harga yang mahal. Selain itu diharapkan juga agar orang miskin yang perokok dapat mengalihkan uangnya untuk membeli hal lain yang berguna bagi keluarganya. Konsumen rokok paling besar adalah masyarakat miskin .Padahal uang untuk membeli rokok dapat dimanfaatkan untuk membeli makanan bergizi bagi anak atau untuk biaya sekolah.

Akibat merokok bukan hanya berakibat buruk bagi kesehatan perokok sendiri tapi juga berakibat tidak langsung bagi orang lain yang tidak merokok, atau biasa di sebut perokok pasif. Sebab perokok pasif biasanya menghirup asap yang berasal dari pembakaran rokok dan juga asap yang dikeluarkan oleh seorang perokok aktif yang mengakibatkan perokok pasif tanpa disadari telah membuat seseorang menjadi perokok. Biasanya perokok pasif ini berada di rumah, angkutan umum, cafe dan tempat-tempat umum lainnya.

Dengan adanya penetapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan akan memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap risiko gangguan kesehatan yang dikarenakan lingkungan tercemar asap rokok. Dengan demikian penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di berbagai tatanan, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, arena bermain/ kegiatan anak-anak, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat proses belajar mengajar. Adanya Kawasan Tanpa Rokok ini hanya akan tercapai melalui komitmen yang tinggi dan kerja keras berbagai pihak. Selain itu berdasarkan pengalaman dari beberapa negara yang telah melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok didapatkan bahwa implementasi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini bisa terlaksana dengan baik karena diikuti dengan penegakan hukum yang ketat. Sehingga masyarakat maupun para pebisnis akan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Adapun tujuan dari Kawasan Tanpa Rokok ini bukan untuk menurunkan angka perokok dan angka kematian perokok, tapi juga ada bebarapa tujuan lain seperti : Mencegah perokok pemula, memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bukan perokok, mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman, serta melindungi generasi muda dari penyalgunaaan NAPZA(Narkotika, Psikotoprika dan Zat Aditif).

Pemasaran rokok di Indonesia merupakan pemasaran yang cukup gencar sehingga diperlukan peringatan kesehatan dibungkus dan iklan rokok yang efektif untuk membuat orang berpikir tentang kerugian merokok. Karena begitu gencarnya iklan dan promosi rokok yang semakin kreatif dan memikat untuk mengajak masyarakat memulai merokok,banyak dari kalangan pemerhati anak yang meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau. Dengan adanya peraturan ini maka dengan sendirinya akan melarang iklan rokok dalam bentuk apapun.

Banyak acara-acara yang disponsori oleh produk rokok seperti acara musik, pertandingan olahraga, seminar secara cuma-cuma yang seringkali dibarengi dengan pembagian contoh rokok secara gratis yang menyebabkan kalangan remaja umumnya menjadi kecanduan akibat dari mencoba rokok secara gratis. Oleh karena itu anak harus dilindungi dengan dikeluarkannnya Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Tembakau juga harus memperketat iklan, pemasaran, kemasan , promosi, konsumen dan penjualannya yang disah kan oleh negara, agar ada perlindungan kepada kelompok yang rentan terhadap jeratan adiksi nikotin.

Merokok dapat mengakibatkan lahirnya generasi yang lemah, tidak berkulitas dan tidak produktif sehingga akan menjadi beban bagi keluarga, lingkungan , masyarakat dan negara. Karena setiap negara dimana pun pasti membutuhkan generasi yang sehat dan berkualitas, maka untuk melahirkan genarsi muda yang sehat dan berkualitas tersebut diperlukan campur tangan pemerintah secara serius untuk melindungi warga negaranya terutama generasi mudanya dari berbagai gangguan kesehatan, diantaranya dengan melindungi mereka dari dampak tembakau khususnya rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar